Undang undang adat nan ampek adalah ketentuan adat yang berfungsi untuk mengatur tentang keberadaan luhak dan nagari. Undang Undang ini dij...
Undang undang adat nan ampek adalah ketentuan adat yang berfungsi untuk mengatur tentang keberadaan luhak dan nagari. Undang Undang ini dijadikan prinsip hidup yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dengan tujuan menciptakan keamanan, ketertiban. Undang undang Adat nan Ampek ini terdiri dari 4 macam, sesuai dengan namanya. 'Nan Ampek'.
1. Undang Undang Luhak dan Rantau
Luhak merupakan bagian dari wilayah Minangkabau. Luhak di Minangkabau ada 3 yang dikenal dengan sebutan Luhak Nan Tigo. Pertama, Luhak Nan Tuo yaitu Luhak Tanah Data. Luhak nan Tangah yaitu Luhak Agam. Terakhir, Luhak nan Bungsu yaitu Luhak Limo Puluah Kota.
Undang Undang Luhak menyatakan "Luhak Bapangulu, Rantau Barajo". Artinya dalam hidup bermasyarakat ketiga Luhak tersebut dipimpin kepala adat yang disebut Pangulu dengan 'lembaga' yang disebut Niniak Mamak.
Sementara itu untuk kehidupan di daerah rantau dan pasisie dipimpin oleh seseorang yang disebut Rajo (raja). Inilah yang menjadi pemangku undang undang dalam kehidupan secara Luhak dan Rantau.
2. Undang Undang Nagari
Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum adat dalam kehidupan di Minangkabau. Undang Undang Nagari berupa ketentuan adat yan mengatur keberadaan dan syarat nagari sebagai sebuah kesatuan masyarakat dan wilayah hukum adat di Minangkabau. Dalam Undang Undang ini dikenal pernyataan:
Urang Gadih Bakarek Kuku
Dikarek Pisau Sirauik
Parauik Batuang tuo
Batuang diambiak ka jadi lantai
Nagari Ba ampek suku
dalam suku babuah paruik
kampuang diagiah batuo
rumah diagiah batungganai
Artinya : Pendirian sebuah Nagri di Minangkabau harus dengan syarat 4 suku, dimana sebuah suku . Setiap suku berasal adri beberapa buah paruik atau keturunan menurut garis ibu. Berikutnya untuk sebuah kampuang akan dipimpin oleh seorang yang dituakan. Pada tingkatan terendah, masing masing rumah akan dipimpin oleh tungganai.
Secara alam, Keberadaan nagari dinyatakan sah apabila memenuhi syarat :
Basasok Bajarami, Bapandam Bapakuburan, Balabuah Batapian, Bakorong Bakampuang, Basawah Baladang, Barumah Batanggo, Babalai Bamusajik.
Basasok Bajarami : artinya memiliki tempat yang didiami oleh anggota keluarga. Daerah tersebut dinamakan taratak. Setiap manusia di Minangkabau pasti memiliki daerah asalnya.
Bapandam Bapakuburan: artinya setiap anggota kelompok masyarakat memiliki tempat untuk dikuburkan jika telah meninggal dunia nantinya. Tanah untuk penguburan ini dikenal dengan istilah pandam.
Balabuah batapian: Balabuah , artinya memiliki jalan sebagai akses perhubungan antara kampung dengan kampung yang lainnya dan akses dengan Nagari lainnya. Batapian artinya adalah memiliki tempat khusus mandi. Tempat ini harus terpisah antara perempuan dan laki-laki. Tempat mandi ini yang dikenal dengan istilah tapian mandi.
Bakorong Bakampuang: artinya adalah sistem pengelompokkan sebuah kaum dengan kaum lainnya. Setiap kaum memiliki pemimpin sendiri. Tujuan pengelompokkan ini untuk mengajarkan kehidupan saling menghormati dan salin menolong antara satu kaum dengan kaum lain. Ini dikuatkan oleh pernyataan adat:
Jika diterjemahkan akan memiliki makna, guna korong untuk memudahkan dalam mengidentifikasi salah. Sementara guna kampung untuk membatasi perilaku yang menentang pemerintahan, norma dan sebagainya (dago jo dagi).Guno korong tampek mahinggo sumbang jo salah, guno kampuang mambateh dago jo dagi
Basawah Baladang: artinya sebuah nagari memiliki lahan untuk 'sawah/ladang' sebagai penunjang ekonomi masyarakat. Sesama diketahui masyarakat Minangkabau selain dikenal sebagai pedagang jga khas dengan kehidupan agraris. Ini telah diwariskan dari pola hidup nenek moyang bangsa Minangkabau. Dikenal dalam sebuah tambo :
Barumah Batanggo : memiliki makna mempunyai rumah mempunya tangga. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau dalam sebuah nagari memiliki tempat berlindung. Lebih dari makna tersebut, tempat berlindung juga menyatakan bahwasanya setiap elemen masyarakat mendapatkan perlindungan dari nagari. Secara kasat mata, batanggo artinya memiliki tangga, memang sebuah rumah memiliki tangga. Tetapi ini falsafahnya menunjukkan bahwasanya, ada hirearki atau tingkatan tertentu dalam kehidupan bermasyarakat. Bajanjang naiak, batanggo turun. Tingkatan tersebut bukan berarti kasta atau status sosial, melainkan ada prosedur dalam menyampaikan sesuatu. Seperti untuk berurusan dengan Datuak, harus melewati mamak dahulu. Mungkin lebih tepatnya sekarang bisa diistilahkan dengan birokrasi.Sapakaik niniak moyang nan balimo, Datuak Sri Maharajo, Datuak Parpatiah nan Sabatang, Datuak Katumangguangan jo Cati Bilang Pandai, Mambuek Sawah gadang Satampang Baniah, Makanan Urang Tigo Luhak, Dek Pandai niniak baragian sampai kini baitu juo
Babalai Bamusajik: artinya setiap nagari harus memiliki balai atau tempat berkumpulnya pemangku adat dalam bermusyawarah. Jika dibawakan dalam sistem tata negara, Anggota DPR/MPR memiliki Gedung MPR . Jadi ada sebuah tempat khusus bagi pemangku adat dalam menyelesaikan sengketa dengan mufakat. Sementara Bamusajik berarti memiliki masjid. Dalam sebuah nagari,wajib memiliki tempat ibadah berupa masjid. Ini juga dikarenakan seorang Minangkabau adalah Islam. Jika tidak Islam maka dianggap bukan bagian Minangkabau lagi, karena semua adat di Minangkabau berlandaskan Islam. Ini dikuatkan pada prinsip utama adat minangkabau : adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Bersambung : Undang Undang Adat Nan Ampek Bagian II
Agiah Komen Gai La Sanak