Yang dimaksud dengan hukum menurut adat Minangkabau adalah ketentuan adat yang harus dipedomani oleh seorang ninik mamak dalam menyelesaikan...
Yang dimaksud dengan hukum menurut adat Minangkabau adalah ketentuan adat yang harus dipedomani oleh seorang ninik mamak dalam menyelesaikan suatu sengketa atau masalah/ perkara yang terjadi antara anak kemenakan atau sesama warga masyarakat demi untuk mencapai suatu keputusan yang seadil-adilnya. Seperti kata adat “Hukum Batando Aso, Adat Batando Duo”. Ketentuan Hukum tersebut menurut adat ada 4 (empat) macam, yaitu :
Hukum Ilmu
Seseorang penghulu atau ninik mamak yang berfungsi sebagai hakim dalam menyelesaikan suatu sengketa yang terjadi diantara anak kemenakan, (warga masyarakat) harus mengetahui duduk perkara tentang masalah yang disengketakan. Ninik mamak tersebut harus menyelesaikan sengketa tersebut menurut ilmu pengetahuan tentang masalah yang disengketakan.
Sangat dilarang seorang ninik mamak yang berfungsi sebagai hakim dalam memutuskan suatu perkara atau sengketa tanpa mengetahui duduk permasalahan yang disengketakan. Kalau dalam penyelesaian masalah tersebut melibatkan lebih dari seorang hakim maka diantara hakim tersebut harus ada kesamaan visi dan persepsi tentang masalah yang disengketakan dan tidak boleh diantara mereka adanya perbedaan pendapat tentang masalah yang disengketakan. Hal inilah yang disebutkan dalam ungkapan adat : “Sakato hakim jatuah hukum, batimpang hakim tapampeh hukum”.
Maksud dari ungkapan tersebut adalah bahwa seseorang yang karena sikap dan tingkah lakunya yang kurang baik ditengah masyarakat, bisa dicurigai sebagai pelaku suatu masalah yang sedang terjadi, misalnya seseorang berjalan tergesa-gesa, suatu pertanda ada sesuatu yang mencurigakan yang telah dilakukannya.
Hukum Kurenah
Seseorang ninik mamak atau hakim dalam menyelesaikan suatu sengketa atau perkara didasarkan kepada kurenah (sikap dan tingkah laku) seseorang dalam kehidupan bermsayarakat. Hal ini yang disebutkan dalam ungkapan adat : “Bajua bamurah-murah, batimbang jawab ditanyoi, bajalan bagageh-gageh, kacondong mato rang banyak”.Maksud dari ungkapan tersebut adalah bahwa seseorang yang karena sikap dan tingkah lakunya yang kurang baik ditengah masyarakat, bisa dicurigai sebagai pelaku suatu masalah yang sedang terjadi, misalnya seseorang berjalan tergesa-gesa, suatu pertanda ada sesuatu yang mencurigakan yang telah dilakukannya.
Agiah Komen Gai La Sanak