Pengertian dari pemangku adat adalah orang yang memiliki tugas untuk mengatur dan mengurus kepentingan suatu kaum (suku) di Minangkabau ya...
Pengertian dari pemangku adat adalah orang yang memiliki tugas untuk mengatur dan mengurus kepentingan suatu kaum (suku) di Minangkabau yang berada di nagari, korong dan kampuang. Jika ada urusan yang melibatkan suatu kaum/suku maka orang yang 4 (Urang nan Ampek Jinih) ini yang akan dikedepankan sebagai pembantu Panghulu atau Niniak Mamak. Lanjutkan membaca
Agiah Komen Gai La Sanak