4 Macam Pusaka/Warisan Minangkabau
Laman UtamoAdaik

4 Macam Pusaka/Warisan Minangkabau

Sebagai generasi Minangkabau yang hidup di zaman sekarang, sebenarnya kita menerima 4 (empat) macam peninggalan yang kalau kita nilai merup...

Hukum Menurut Adat Minangkabau
Undang Undang nan Duo Puluah (20)
Undang Undang Adat Nan Ampek Bagian II
Sebagai generasi Minangkabau yang hidup di zaman sekarang, sebenarnya kita menerima 4 (empat) macam peninggalan yang kalau kita nilai merupakan pusaka atau warisan besar yang ditinggalkan oleh nenek moyang kita orang Minangkabau. Keempat macam peninggalan tersebut, menuntut kita agar tetap memelihara dan melestarikannya dalam kehidupan kita sehari-hari, sehingga kita pantas disebut sebagai generasi beradat atau urang nan tau diampek. Ke-empat pusaka atau warisan tersebut adalah Adat Minangkabau dengan segala persoalannya, sako (Gelar Kebesaran), Pusaka (Harta Benda) dan sangsoko.


Minangkabau dengan segala persoalannya.

Adat Minangkabau adalah pedoman dan pegangan hidup bagi masyarakat Minangkabau yang berisikan ketentuan dan aturan hidup yang mengatur seluruh aspek dan bidang kehidupan, mulai dari masalah hidup pribadi, hidup berkeluarga, bakaum, bakorong/bakampuang dan sampai kepada hidup banagari, bahkan dapat kita tetapkan untuk mengatur kehidupan berbangsa serta bernegara.
Adat mengatur tentang bagaimana caranya seseorang harus berbuat dan bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Adat menentukan pula mana perbuatan yang baik dan benar, serta mana perbuatan yang sumbang dan mana perbuatan yang salah. Adat juga mengatur bagaimana caranya menciptakan masyarakat yang aman dan tertib dengan mengutamakan prinsip-prinsip kebersamaan, persatuan dan kesatuan, serta musyawarah untuk mufakat. Selain itu adat juga mengatur persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kehidupan politik/pemerintahan, ekonomi, sosial budaya dan sebagainya.
Semua ketentuan dan aturan adat tersebut, menuntut kita sebagai orang Minangkabau untuk senantiasa memahami dan menghayati serta mengamalkannya dalam setiap aktifitas kehidupan kita sehari-hari. Kalau tidak demikian halnya maka kita tidak pantas disebut sebagai orang Minangkabau yang tahu dinan ampek, mala sebaliknya kita akan dicap sebagai orang yang tidak beradat tidak tau dinan ampek.

Sako (Gelar Kebesaran)

Soko adalah gelar kebesaran atau gelar pusaka yang dimiliki suatu kaum di Minangkabau. Setiap kaum pasti memiliki sako (gelar kebesaran) kaumnya. Soko sebagai gelar kebesaran adalah merupakan lambang persatuan dan kesatuan kita harga diri suatu kaum yang disandang atau dijabat oleh salah seorang anggota kaum yang laki-laki setelah memenuhi persyaratan dan mekanisme tertentu menurut adat.

Seseorang yang ditunjuk dan bertugas sebagai pemimpin dalam kaumnya harus memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ditentukan untuk menyandang soko (gelar kebesaran) tersebut. Ia bertanggung jawab untuk membimbing dan memelihara seluruh anggota kaum (anak kemenakan) kearah yang diinginkan oleh adat.

Soko sebagai gelar kebesaran suatu kaum di Minangkabau, di samping berfungsi sebagai lambang persatuan suatu kaum, juga merupakan simbol harga diri dan martabat suatu kaum. Apabila salah seorang dari anggota kaum melakukan suatu perbuatan yang tercela maka otomatis akan merusak nama baik atau harga diri seluruh kaum, karena menurut adat seluruh anggota kaum tersebut merupakan satu kesatuan dari keturunan yang sama secara geonologis (urang batali darah).

Mereka memiliki perasaan yang sama, yaitu sahino, samalu, sasakik, sasanang, sakik surang damam barampek, sikua kabau bakubang, sadonyo kanai luluaknyo, sorang makan cubadak, sadonyo kanai gatahnyo.

Soko ini menurut adat diwarisi secara turun temurun dari mamak ke kemenakan/anggota kaum. Itulah yang disebut oleh ketentuan adat “Sako turun tamurun, pusako jawek bajawek. Sako di warisi secara turun temurun oleh anggota kaum (kemenakan) yang di bawah payung dan di dalam lingkungan cupak adat. Artinya yang berhak menjabat soko adalah kemenakan (keponakan) laki-laki yang bertali darah, yang berada dibawah payuang kaum tersebut. Dilingkungan cupak adat artinya setelah memenuhi persyaratan, prosedur serta mekanisme tertentu yang ditetapkan oleh adat.

Jika terjadi suksesi atau penggantian kepemimpinan dalam suatu kaum, maka ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan menjabat penghulu (pemimpin) suatu ketentuan yang “sako tatap, pusako baranjak”, artinya sako tersebut tidak boleh berpindah atau dijabat oleh orang lain yang tidak anggota kaum tersebut. Dengan kata lain sako tetap dijabat atau diwarisi oleh kemenakan yang menjadi anggota kaum tersebut, dimana antara orang yang akan menggantikan dengan orang yang menyandang sako tersebut ada hubungan darah (seketurunan) atau batali nasab.

Pusako (Harta Benda)

Kalau soko (gelar kebesaran) di Minangkabau merupakan warisan yang bersifat immaterial, yang diterima sebagai pusaka atau warisan dari nenek moyangnya, maka pusako adalah warisan yang bersifat material yang diterima dari nenek moyang. Pusako tersebut dapat berupa ameh, perak, sawah, ladang, pandam kuburan, benda buatan dan sebagainya.

Harta benda atau pusaka tersebut berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup suatu kaum secara sosial ekonomi. Tanpa dukungan sumber ekonomi yang memadai, maka suatu kaum mustahil dapat bertahan. Oleh sebab itu harta pusako suatu kaum yang berupa sawah dan ladang tidak boleh diperjual belikan.
Hal ini dengan tegas telah ditetapkan oleh adat. Jua indak dimakan bali, sando indak dimakan gadai. Dengan kata lain transaksi yang tertinggi yang berkaitan dengan harta pusaka di Minangkabau yang boleh dilakukan hanyalah “gadai”. Gadai ini pun harus memenuhi persyaratan yang sangat selektif dan ketat menurut adat, sedangkan transaksi berupa jual beli terhadap harta pusaka di Minangkabau tidak dibenarkan sama sekali oleh adat.

Sangsoko

Berbeda halnya dengan sako dan pusako, maka sangsoko adalah gelar pusaka yang kita warisi dari nenek moyamg dalam kehidupan bersama di dalam lingkungan banagari. Sangsoko ini kita kenal seperti, khatib/Bilal/ Imam, Manti dan Dubalang Nagari.

Sangsoko ini pemakaiannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan/musyawarah diantara Ninik Mamak dalam suatu Nagari. Misalnya yang menjabat gelar Chatib di tetapkan salah seorang dari suku “A” yang ada dalam suatu Nagari, gelar Bilal dijabat oleh salah seorang dari suku “B”, demikian juga gelar Manti dan Dubalang. Tentang hal ini adat menyatakan “Soko tetap, Pusako baranjak, Sangsoko pakai mamakai”.

Agiah Komen Gai La Sanak

Gugel DISQUS
Nama

Adaik,40,bahasa minang,8,Budaya,80,Carito,14,Dibao Galak,10,info,3,istilah,15,Pantun,12,Papatah,10,Resep Minang,10,Sajarah,37,Tokoh,13,Warisan,29,
ltr
item
Minangkabau: 4 Macam Pusaka/Warisan Minangkabau
4 Macam Pusaka/Warisan Minangkabau
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIDDR2n1aZFKu9zzadbtkpqiTSYiPsQd4KksaELulbBpshpG2_REb_pf-vhnLrw2wr6h-xbRBzNiT4UolEdx8DoY5SQ9DmBN2l_KeoIcsueRjxXBUoazkKOsyjHGdclIChaGCPsBXbxUD_/s320/marthayunanda.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIDDR2n1aZFKu9zzadbtkpqiTSYiPsQd4KksaELulbBpshpG2_REb_pf-vhnLrw2wr6h-xbRBzNiT4UolEdx8DoY5SQ9DmBN2l_KeoIcsueRjxXBUoazkKOsyjHGdclIChaGCPsBXbxUD_/s72-c/marthayunanda.jpg
Minangkabau
https://amboanakminang.blogspot.com/2009/07/nan-ampek-bab-ii.html
https://amboanakminang.blogspot.com/
http://amboanakminang.blogspot.com/
http://amboanakminang.blogspot.com/2009/07/nan-ampek-bab-ii.html
true
2180777074329911998
UTF-8
Sadang Proses Indak Basuo Caliak Sadono Baco Langkok Baleh Indak Jadi Baleh Apuih Oleh Laman Utamo Laman Artikel Caliak Sadonyo Iko Lasuah Lo Tantang Kumpulano SEARCH Kasadono Ndak Basuo nan Sanan Mintak Baliak Ka Hal Utamo Akaik Sinayan Salasa Rabaa Kamih Jumaik Satu Akaik Sinayan Salasa Rabaa Kamih Jumaik Satu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Aguih September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Dec Sabanta Ko 1 minik nan lalu $$1$$ minik lalu 1 nan lalu $$1$$ jam nan lalu Karik Parang $$1$$ patang $$1$$ minggu patang labiah 5 minggu Followers Follow Iko Bamanpaik Bana Bagian dulu baru tabukak gembok no mah Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy