Istilah Jihad Nan Ampek kita kenal dalam adat Minangkabau. Bila kita berbicara mengenai masalah yang berkaitan dengan harta pusaka yang beru...
Istilah Jihad Nan Ampek kita kenal dalam adat Minangkabau. Bila kita berbicara mengenai masalah yang berkaitan dengan harta pusaka yang berujud tanah, apakah itu berupa sawah, ladang atau perkarangan. Makna atau arti kata jihad dalam adat Minangkabau tidak sama dengan istilah jihad dalam termilogi Islam, yang kita kenal secara umum sebagai upaya atau perang suci dalam melawan kaum kafir untuk membela agama Islam.
Yang dimaksud Jihad dalam adat Minangkabau adalah pihak pemilik tanah yang berbatas dengan tanah suatu kaum. Lazimnya sebidang tanah mempunyai 4 (empat) jihad yaitu : Utara, Selatan, Barat dan Timur. Karena Jihad tersebut jumlahnya 4 (empat), maka disebut dengan istilah Jihad Nan Ampek.
Fungsi dan peranan Jihad Nan Ampek sangat menentukan status hukum dan pemegang hak atas tanah di Minangkabau. Kesaksian dari Jihat Nan Ampek untuk menentukan luas, batas, serta pemilikan sebidang tanah sangat dominant dalam menyelesaikan suatu sengketa yang berkaitan dengan tanah / ulayat suatu kaum.
Misalnya seorang penghulu dalam suatu sengketa tanah mengklaim bahwa sebidang tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik kaumnya. Tetapi keterangan kesaksian dari pihak Jihad atau pemilik tanah yang berbatasan dengannya, mengatakan bahwa tanah tersebut bukan miliknya maka Penghulu tersebut bisa dikalahkan dalam sengketa tersebut meskipun sesungguhnya tanah tersebut memang milik kaumnya.
Biasanya di Minangkabau hubungan antara pemilik tanah dengan pihak yang berbatasan dengan tanah kaumnya atau Jihad Nan Ampek terjalin sangat erat sekali. Pada umumnya diantara mereka ada hubungan sebagai orang yang bertali adat. Karena adanya hubungan pertalian adat ini, maka terjalin pula rasa saling membutuhkan diantara mereka yang pada akhirnya menimbulkan rasa kebersamaan yang kokoh dan harmonis antara satu sama lain.
Setiap terjadinya transaksi atas tanah di Minangkabau maka peranan dari jihad nan ampek sangat diperlukan. Tanpa keterlibatkan jihad nan ampek dalam transaksi tanah di Minangkabau, maka transaksi tersebut bisa dibatalkan. Peranan dan kehadiran Jihad Nan Ampek sebagai saksi dalam transaksi sangat menentukan demikian pula halnya kalau terjadi sengketa yang berkaitan dengan tanah.
Yang dimaksud Jihad dalam adat Minangkabau adalah pihak pemilik tanah yang berbatas dengan tanah suatu kaum. Lazimnya sebidang tanah mempunyai 4 (empat) jihad yaitu : Utara, Selatan, Barat dan Timur. Karena Jihad tersebut jumlahnya 4 (empat), maka disebut dengan istilah Jihad Nan Ampek.
Fungsi dan peranan Jihad Nan Ampek sangat menentukan status hukum dan pemegang hak atas tanah di Minangkabau. Kesaksian dari Jihat Nan Ampek untuk menentukan luas, batas, serta pemilikan sebidang tanah sangat dominant dalam menyelesaikan suatu sengketa yang berkaitan dengan tanah / ulayat suatu kaum.
Misalnya seorang penghulu dalam suatu sengketa tanah mengklaim bahwa sebidang tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik kaumnya. Tetapi keterangan kesaksian dari pihak Jihad atau pemilik tanah yang berbatasan dengannya, mengatakan bahwa tanah tersebut bukan miliknya maka Penghulu tersebut bisa dikalahkan dalam sengketa tersebut meskipun sesungguhnya tanah tersebut memang milik kaumnya.
Biasanya di Minangkabau hubungan antara pemilik tanah dengan pihak yang berbatasan dengan tanah kaumnya atau Jihad Nan Ampek terjalin sangat erat sekali. Pada umumnya diantara mereka ada hubungan sebagai orang yang bertali adat. Karena adanya hubungan pertalian adat ini, maka terjalin pula rasa saling membutuhkan diantara mereka yang pada akhirnya menimbulkan rasa kebersamaan yang kokoh dan harmonis antara satu sama lain.
Setiap terjadinya transaksi atas tanah di Minangkabau maka peranan dari jihad nan ampek sangat diperlukan. Tanpa keterlibatkan jihad nan ampek dalam transaksi tanah di Minangkabau, maka transaksi tersebut bisa dibatalkan. Peranan dan kehadiran Jihad Nan Ampek sebagai saksi dalam transaksi sangat menentukan demikian pula halnya kalau terjadi sengketa yang berkaitan dengan tanah.
Agiah Komen Gai La Sanak