Jika terjadi kusuik (sengketa-perkara) di Minangkabau, baik antara orang sekaum atau antar kaum/suku, maka untuk mengajukan gugatan ke panga...
Jika terjadi kusuik (sengketa-perkara) di Minangkabau, baik antara orang sekaum atau antar kaum/suku, maka untuk mengajukan gugatan ke pangadilan adat harus memenuhi rukun dan syarat sebagaimana yang ditentukan oleh adat. Kalau tidak memenuhi rukun/sayarat tersebut, maka sengketa tersebut belum bisa diproses oleh Kerapatan Adat Nagari. Rukun Dakwa tersebut ada 4 (empat) macam yaitu : Lanjjutkan Membaca
Agiah Komen Gai La Sanak