Yang dimaksud dengan kato-kato adat yaitu pepatah-petitih yang disusun oleh nenek moyang orang Minangkabau yaitu Dt. Perpatih Nan Sabatang d...
Yang dimaksud dengan kato-kato adat yaitu pepatah-petitih yang disusun oleh nenek moyang orang Minangkabau yaitu Dt. Perpatih Nan Sabatang dan Dt. Katumanggungan yang dijadikan sebagai dasar hukum (pedoman) dalam setiap pekerjaan yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Kato-kato adat ini ada pula empat macam yang disebut dengan kato nan ampek yaitu :
Agiah Komen Gai La Sanak