Pagang gadai adalah salah satu bentuk transaksi atau peralihan hak atas harta pusaka yang telah diatur oleh Adat Minangkabau. Pagang gadai...
Pagang gadai adalah salah satu bentuk transaksi atau peralihan hak atas harta pusaka yang telah diatur oleh Adat Minangkabau. Pagang gadai ini menurut ketentuan adat baru syah dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan tentang syahnya perbuatan hukum pagang gadai. Syarat syahnya pagang gadai tersebut harus memenuhi 4 syarat menurut Adat Minangkabau, yaitu : Lanjutkan membaca
Agiah Komen Gai La Sanak