Secara etimologi, kata adat berasal dari bahasa sanskerta, yaitu dari kata “Adat”. “A” artinya tidak, sedangkan “Adat” berarti benda, jadi a...
Secara etimologi, kata adat berasal dari bahasa sanskerta, yaitu dari kata “Adat”. “A” artinya tidak, sedangkan “Adat” berarti benda, jadi adat adalah sesuatu yang tidak bernilai kebendaan.
Jadi dari segi etimologi adat tersebut adalah nilai-nilai kehidupan yang berlaku dalam masyarakat Minangkabau, yang berfungsi sebagai pedoman dan pegangan hidup agar tercipta ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat. Nilai adat tersebut adalah budi. Nan kuriak kundi, Nan Merah sago, Nan baik budi, nan indak baso.
Jadi nilai-nilai adat tersebut tidak bersifat material, tetapi nilai-nilai yang bersifat immaterial, yang dalam bahasa adat disebut raso, pareso, malu dan sopan, keempat unsur inilah yang merupakan unsur yang integral dari budi. Dan budi merupakan hakekat dari ajaran adat Minagkabau.
H. Idrus Hakimi Dt. Rajo Penghulu, menyatakan Adat Minangkabau tersebut adalah tata nilai yang mengatur kehidupan masyarakat di Minangkabau, baik kehidupan pribadi, maupun kehidupan bermasyarakat yang didasarkan pada budi pekerti yang mulia sehingga terwujud keamanan, ketertiban, bahagia, sejahtera lahir dan bathin.
Ketika ditanyakan kepada orang tua-tua atau niniak mamak yang banyak mengetahui tentang seluk beluk adat Minangkabau, apakah pengertian adat itu sesungguhnya ? Pada umumnya mereka menjawab dengan mengemukakan kenyataan-kenyataan yang terdapat pada alam, fenomena-fenomena alam serta sifat-sifat alam dan sebagainya. Sebagai contoh :
Adat api mambaka, Adat aia mambasahi. Adat ayam bakotek, Adat murai bakicau. Adat gunuang timbunan kabuik, Adat lurah timbunan aia. Gabak dihulu tando ka hujan, Cewang di langik tando ka paneh.
Jadi kalau kita simpulkan menurut mereka pengertian adat Minangkabau adalah kenyataan-kenyataan atau ketentuan-ketentuan yang terdapat pada alam yang ada disekitarnya kita sebagaimana diciptakan oleh Allah Maha Pencipta.
Maksud dari kaedah adat ini adalah ketentuan-ketentuan hidup bermasyarakat di Minangkabau yang didasarkan pada budi pekerti yang tinggi guna terciptanya keamanan, ketertiban dan kesejahteraan ditengah-tengah masyarakat.
Jadi fungsi adat tersebut supaya masyarakat dapat hidup aman, tertib, damai, bahagian serta sejahtera. Karena ruang lingkup kehidupan tersebut sangat luas maka adat Minangkabau mengatur seluruh aspek dan bidang kehidupan, mulai dari masalah yang menyangkut kehidupan pribadi sampai kepada masalah kehidupan masyarakat, Misalnya : ekonomi, politik sosial budaya. Hal inilah yang terkandung dalam kaedah adat yang berbunyi “Hiduik dikanduang adat, mati dikanduang tanah”. Tegasnya seluruh aspek kehidupan telah diatur oleh adat.
Jadi dari segi etimologi adat tersebut adalah nilai-nilai kehidupan yang berlaku dalam masyarakat Minangkabau, yang berfungsi sebagai pedoman dan pegangan hidup agar tercipta ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat. Nilai adat tersebut adalah budi. Nan kuriak kundi, Nan Merah sago, Nan baik budi, nan indak baso.
Jadi nilai-nilai adat tersebut tidak bersifat material, tetapi nilai-nilai yang bersifat immaterial, yang dalam bahasa adat disebut raso, pareso, malu dan sopan, keempat unsur inilah yang merupakan unsur yang integral dari budi. Dan budi merupakan hakekat dari ajaran adat Minagkabau.
H. Idrus Hakimi Dt. Rajo Penghulu, menyatakan Adat Minangkabau tersebut adalah tata nilai yang mengatur kehidupan masyarakat di Minangkabau, baik kehidupan pribadi, maupun kehidupan bermasyarakat yang didasarkan pada budi pekerti yang mulia sehingga terwujud keamanan, ketertiban, bahagia, sejahtera lahir dan bathin.
Ketika ditanyakan kepada orang tua-tua atau niniak mamak yang banyak mengetahui tentang seluk beluk adat Minangkabau, apakah pengertian adat itu sesungguhnya ? Pada umumnya mereka menjawab dengan mengemukakan kenyataan-kenyataan yang terdapat pada alam, fenomena-fenomena alam serta sifat-sifat alam dan sebagainya. Sebagai contoh :
Adat api mambaka, Adat aia mambasahi. Adat ayam bakotek, Adat murai bakicau. Adat gunuang timbunan kabuik, Adat lurah timbunan aia. Gabak dihulu tando ka hujan, Cewang di langik tando ka paneh.
Jadi kalau kita simpulkan menurut mereka pengertian adat Minangkabau adalah kenyataan-kenyataan atau ketentuan-ketentuan yang terdapat pada alam yang ada disekitarnya kita sebagaimana diciptakan oleh Allah Maha Pencipta.
Segi adat Minangkabau
Kalau kita lihat pengertian adat menurut adat Minangkabau maka dapat kita simpulkan dari kaedah adat yang berbunyi : Sawah diagiah bapamatang, Ladang diagiah bamintalak, Rimbo diagiah bajiluang. Hutan diagiah ba karatau. Babedo tapuang jo sadah. Babakeh minyak jo aia, Balain kundua jo labu.Maksud dari kaedah adat ini adalah ketentuan-ketentuan hidup bermasyarakat di Minangkabau yang didasarkan pada budi pekerti yang tinggi guna terciptanya keamanan, ketertiban dan kesejahteraan ditengah-tengah masyarakat.
Jadi fungsi adat tersebut supaya masyarakat dapat hidup aman, tertib, damai, bahagian serta sejahtera. Karena ruang lingkup kehidupan tersebut sangat luas maka adat Minangkabau mengatur seluruh aspek dan bidang kehidupan, mulai dari masalah yang menyangkut kehidupan pribadi sampai kepada masalah kehidupan masyarakat, Misalnya : ekonomi, politik sosial budaya. Hal inilah yang terkandung dalam kaedah adat yang berbunyi “Hiduik dikanduang adat, mati dikanduang tanah”. Tegasnya seluruh aspek kehidupan telah diatur oleh adat.
Agiah Komen Gai La Sanak